BANDUNG – Seorang staf teknisi IT Bank BJB Cabang Soreang berinisial AVM ditangkap Polresta Bandung terkait dugaan pencurian uang Rp2,1 miliar dari ruang kas besar bank tempatnya bekerja. Laporan pencurian diterima pihak kepolisian pada 1 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah kami terima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP,” ujar Luthfi saat ditemui di Soreang, Minggu (13/7/2025).
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi intensif dengan pihak internal bank.
“Pihak Bank BJB memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami. Dari situ kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Luthfi mengungkapkan AVM diketahui bekerja sebagai teknisi IT di Bank BJB Soreang dan memiliki akses ke ruangan penyimpanan kas besar. Akses inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku ini berinisial AVM, merupakan karyawan bank yang memiliki akses ke sejumlah ruangan termasuk ruangan kas besar,” ujar Luthfi.
Meski telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, AVM disebut belum mengakui perbuatannya. Namun, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai saat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.
“Hasil pemeriksaan dari terduga pelaku ini masih tidak mengakui. Tapi kami menemukan uang pecahan di rumahnya, dan setelah diverifikasi oleh pihak Bank BJB, itu merupakan uang dari kas besar yang hilang,” kata Luthfi.
Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil pencurian telah digunakan pelaku untuk membeli sejumlah aset.
Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, dan material bangunan untuk rumah yang sedang dibangun di wilayah Bogor.
“Motifnya diduga karena alasan ekonomi. Pelaku ingin membangun rumah,” ujarnya.
Diketahui, pencurian ini terjadi pada awal Juni. Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan menangkap AVM kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli dan ditahan pada 3 Juli 2025,” tegasnya.
Hingga kini, polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Untuk saat ini pendalaman kami menunjukkan satu pelaku yang melakukan,” kata dia.
Atas perbuatannya, AVM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )