Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Nadiem Hari Ini dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |08:02 WIB
Kejagung Periksa Nadiem Hari Ini dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Ya, jam 8-an,” ujar kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat dihubungi Okezone, Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Nadiem telah dijadwalkan sejak Jumat lalu (11/7/2025). Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya, Selasa (8/7/2025).

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan dijadwalkan pada hari Selasa, 15 Juli 2025,” jelas Harli.

Menurut Harli, tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, sehingga penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini.

“Kuasa hukumnya menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan. Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu,” ujarnya.

 

Harli menegaskan, pihaknya berharap Nadiem hadir sesuai jadwal dan surat panggilan yang telah dilayangkan.

Masih Berstatus Saksi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Meski saat ini status Nadiem masih sebagai saksi, langkah pencegahan dilakukan agar pemeriksaan berjalan optimal tanpa hambatan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement