Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Laptop, Eks Stafsus Nadiem Cs Rugikan Negara Rp1,9 Triliun 

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |22:43 WIB
Korupsi Laptop, Eks Stafsus Nadiem Cs Rugikan Negara Rp1,9 Triliun 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Foto: Refi Sandi/Okezone)
A
A
A

Namun sebelumnya, pada 2018–2019 Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan uji coba pengadaan 1.000 Chromebook. Hasilnya, pengadaan itu dinilai tidak efektif untuk menjalankan kegiatan AKM. Hal itu disebabkan karena laptop berbasis Chromebook hanya efektif digunakan apabila ada jaringan internet, sementara kondisi internet di Indonesia dinilai belum merata.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows karena dinilai lebih efektif. Kajian ini disebut Kajian Pertama (Buku Putih). Namun dalam perjalanannya, Kemendikbudristek justru mengganti kajian itu agar spesifikasi pengadaan tetap menggunakan laptop berbasis Chromebook. 

Dasar penggantian kajian itu dinilai Kejagung tidak berdasarkan atas kebutuhan sebenarnya. Dari temuan itu, Kejagung menduga adanya tindakan persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan Tim Teknis agar membuat kajian baru. Perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Dalam perjalanannya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor GoTo dan kediaman dua stafsus Nadiem Makarim saat dirinya menjabat menteri. Kejagung juga telah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 meski statusnya masih sebagai saksi. Nadiem dicegah selama enam bulan guna memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement