Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Laptop, Eks Stafsus Nadiem Cs Rugikan Negara Rp1,9 Triliun 

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |22:43 WIB
Korupsi Laptop, Eks Stafsus Nadiem Cs Rugikan Negara Rp1,9 Triliun 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Foto: Refi Sandi/Okezone)
A
A
A

“Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan; tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung; IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan dari Kejagung. “Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tetapi tidak mengindahkan surat panggilan,” ucap Harli.

Sebelumnya, pada hari ini, Jampidsus Kejagung juga melakukan penjemputan paksa terhadap mantan stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief. Ibrahim dijemput untuk diperiksa lanjutan oleh penyidik. “Iya, benar hari ini dijemput,” ujar pengacara Ibrahim, Indra Haposan, di Kejagung, Selasa.

Menurut Indra, kliennya dijemput paksa oleh penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) pada tahun 2020. Rencana itu pada intinya melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement