Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa 80 Saksi dan 3 Ahli Sebelum Tetapkan 4 Tersangka

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |01:11 WIB
Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa 80 Saksi dan 3 Ahli Sebelum Tetapkan 4 Tersangka
Kejagung umumkan tersangka korupsi chromebook (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan penetapan empat tersangka korupsi laptop chromebook di Kemendikbudristek dilakukan setelah melakukan penyelidikan panjang sejak dua bulan lalu. Puluhan saksi dan ahli diperiksa untuk menguatkan alat bukti .

"Perlu kami sampaikan penyelidikan ini berlangsung dua bulan sejak 20 Mei 2025. Penyidik terus secara maraton melakukan upaya-upaya untuk mengungkap dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang tindak pidana, yang menjadi tujuan dari penyelidikan itu sendiri,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai keahlian, dan hari ini tentu ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa secara maraton,” tambahnya.

Harli menambahkan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik sebagai bahan analisis dan pendalaman kasus tersebut.

“Penyidik dalam kurun waktu dua bulan ini terus melakukan upaya-upaya mengumpulkan berbagai barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik dari berbagai tempat. Semua itu tentu dibaca, dianalisis, dan didalami setiap keterangannya. Oleh karenanya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki kesimpulan-kesimpulan terkait dengan proses penyidikan,” ujarnya.

 

Keempat tersangka itu yakni, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim. Lalu, SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021. 

Selanjutnya MUL, selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemudian, JT, selaku mantan Staf Khusus Menteri.

Perbuatan mereka bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement