JT juga meminta agar Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan teknologi untuk mendukung pelaksanaan proyek digitalisasi tersebut di Kemendikbudristek.
"JS menghubungi IBAM dan Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja Ibrahim Arief, sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek," jelas Qohar.
Qohar juga mengungkap, bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian diangkat sebagai Staf Khusus Menteri, memimpin sejumlah rapat Zoom yang membahas pengadaan laptop ChromeOS. Padahal, secara aturan, Stafsus Menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses pendanaan dan pengadaan barang/jasa.
Dalam rapat tersebut, mereka diduga memberikan perintah kepada SW; Direktur SD; MUL, Direktur SMP; IBAM (Ibrahim Arief), Konsultan Teknologi, agar segera melaksanakan pengadaan TIK berbasis ChromeOS di lingkungan Kemendikbudristek.
"Staf Khusus Menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam tahap pendanaan dan pengadaan proyek. Tapi dalam kenyataannya, JS dan Fiona justru memimpin rapat-rapat teknis pengadaan," tegas Qohar.