Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan 1,2 juta Chromebook senilai Rp9,3 triliun diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, dengan dugaan markup dan pengadaan software ilegal.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya JT alias Jurist Tan, yang kini masih buron dan diduga berada di luar negeri.
Penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, termasuk kemungkinan konflik kepentingan terkait dugaan relasi antara pengadaan ChromeOS dan investasi Google ke Gojek.
(Awaludin)