Kolom adopsi anak di Facebook itu dioperasikan tersangka AF, warga Kabupaten Bandung. AF intens berkomunikasi dengan para orang tua yang hendak memberikan anaknya untuk diadopsi. Pelaku AF dan orang tua korban pun berbagi nomor handphone dan melakukan komunikasi secara intensif hingga terjadi kesepakatan.
"Yang bersangkutan (pelaku AF) ingin bertemu, dan saat itu korban sudah mengandung cukup tua dan beberapa hari lagi akan melahirkan," ujar Kombes Hendra.
Pelaku menjanjikan uang Rp600.000 untuk biaya persalinan di bidan. Selanjutnya, jika bayi lahir, AF berjanji memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada orang tua korban.
Setelah itu, pelaku mengambil Kartu Keluarga dan KTP dari orang tua bayi tersebut. Namun, pelaku tidak menepati janji membayar Rp10 juta kepada orang tua korban, sedangkan bayi sudah dibawa kabur. Sehingga orang tua bayi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
"Setelah ditelusuri, pelaku AF sudah menjalankan aksinya sejak 2023. AF diduga sudah 25 kali menjual bayi ke Singapura," tutur Kabid Humas.