Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran di Cempaka Putih, Warung Kelontong Jadi Sasaran Penjarahan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |08:30 WIB
Tawuran di Cempaka Putih, Warung Kelontong Jadi Sasaran Penjarahan
Tawuran remaja (foto: Okezone)
A
A
A

Pengky menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan dan pencurian tersebut.

"Kami sudah kantongi identitas pelaku lain dan terus lakukan pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement