Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sejak 2023.
"Mereka telah menjual 25 bayi. Para pelaku membeli bayi sejak dalam kandungan. Tersangka menyerahkan bayi-bayi baru lahir kepada penampung M, Y, W, dan J dengan harga berkisar Rp10 juta–Rp16 juta," kata Kabid Humas, Kamis (17/7/2025).
Penampung M dan YT merawat bayi-bayi tersebut dengan pengasuh tersangka YN. YN digaji tersangka L sebesar Rp2,5 juta dan Rp1 juta untuk biaya keperluan bayi.
Setelah berusia di atas 2–3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan YN. Penyerahan bayi tergantung arahan L.
Selanjutnya, bayi tersebut dipindahkan ke Pontianak oleh L melalui AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi, seperti akta kenal lahir dan paspor. Untuk dokumen itu, tersangka AHA melakukan pemalsuan.
Selain membuat dokumen bayi, tersangka AHA juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK), dan mendapat imbalan Rp5 juta–Rp6 juta.