Kendati demikian, legislator dari Fraksi PKB ini mendorong agar kasus ini diselesaikan tak melalui jalur hukum. Idealnya, kata Lalu, penyelesaian kasus itu bisa melalui mediasi antara guru, orangtua, dan pihak madrasah untuk mencari solusi yang lebih edukatif. "Negara perlu hadir untuk melindungi martabat guru, apalagi mereka yang mendidik di lingkungan keagamaan seperti madrasah," ujarnya.
"Pemerintah dan lembaga perlindungan anak harus lebih aktif melakukan pembinaan dan memperkuat literasi etika dan karakter baik di kalangan siswa maupun orang tua," pungkas Lalu.
Sekadar informasi, kejadian bermula saat Zuhdi menampar seorang siswa yang melempar sandal ke kepalanya saat proses belajar mengajar berlangsung. Aksi spontan itu berujung pada tuntutan pembayaran denda, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp12,5 juta.
Zuhdi, yang hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan, sempat terpikir untuk menjual sepeda motornya demi melunasi denda tersebut.
(Arief Setyadi )