KPK juga masih mendalami apakah penerimaan itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau hanya sebagai perantara kepada pihak lain, termasuk dugaan mengalir ke pimpinan di kementerian tersebut.
“Apakah penerimaan itu untuk dirinya sendiri atau mungkin ia hanya perantara kepada pimpinannya, ini sedang kami dalami,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit sepeda motor milik Risharyudi Triwibowo pada Senin (21/7/2025) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara di Kemenaker, penyitaan dilakukan dari saudara RYT," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).