Tidak berselang lama, majelis hakim memasuki ruang sidang. Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pembacaan putusan pun dimulai.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara.
(Awaludin)