JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Kusumahatmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Pantauan di lokasi, Hasto terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan setelan jas.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto sempat menyalami sejumlah rekan dan simpatisan yang hadir di ruang sidang. Teriakan "merdeka" pun menggema di ruang sidang.
"Merdeka!" teriak pengunjung ruang sidang.
Hasto membalas teriakan "merdeka" dari pengunjung dengan mengangkat dan mengepalkan tangan.
Setelah itu, Hasto segera menuju kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Tidak berselang lama, majelis hakim memasuki ruang sidang. Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pembacaan putusan pun dimulai.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara.
(Awaludin)