Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto ke Kursi Terdakwa

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |15:06 WIB
Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto ke Kursi Terdakwa
Hasto dan istri sebelum persidangan (foto: Okezone)
A
A
A

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, serta melakukan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement