Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, serta melakukan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(Awaludin)