Pelaku IER diketahui mencatut nomor korban dan mendapatkan kartu SIM dengan menggunakan data diri orang lain. Ia memperoleh SIM card tersebut dari pelaku KK (62).
“Jadi SIM card yang dia beli ternyata sudah teregistrasi dengan NIK tiga orang. Dia membeli dalam kondisi sudah siap pakai. Motif dia membeli SIM card teregistrasi adalah untuk digunakan dalam penipuan terhadap masyarakat,” lanjut Rafles.