Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Bongkar Kasus Manipulasi Data SIM Card HP, 4 Orang Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |20:24 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus Manipulasi Data SIM Card HP, 4 Orang Ditangkap!
Polda Metro Jaya bongkar kasus manipulasi data SIM Card HP (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap pelaku F, yang merupakan sales dari salah satu perusahaan provider. F juga terlibat dalam penjualan SIM card yang telah diregistrasi dengan data diri orang lain.

F mengaku memperoleh kartu tersebut dari pelaku FRR, yang juga merupakan sales dari perusahaan yang sama. FRR berperan penting dalam melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data orang lain.

“Adapun data-data pribadi yang diregistrasi itu didapatkan melalui pencarian di Google. Dia melakukan pencarian dan menemukan data berupa NIK dan KK,” jelasnya.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement