Sementara itu, rekan Helen dalam sidang perkara sebelumnya, yakni terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah dijatuhi hukuman 9 tahun, dan terdakwa Didin alias Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.
"Saat ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi," ucap Noly.
Agenda berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025, yaitu pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati.
"Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuh Noly.
Untuk diketahui, Helen merupakan kartel narkoba terbesar di wilayah Jambi yang membangun ‘lapak’ dan base camp penjualan narkotika. Dalam aksinya, Helen CS mendistribusikan narkotika jenis sabu sekitar 500–1.000 gram setiap pekannya.
Sedangkan hasil keuntungan yang bisa dikantongi mereka mulai dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar per minggu. Helen diringkus pada 2024 oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Helen ditangkap di wilayah Jakarta Barat dalam operasi penangkapan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 10 Oktober.
(Arief Setyadi )