Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Negosiator Harus Merujuk UU PDP

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2025 |00:29 WIB
DPR soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Negosiator Harus Merujuk UU PDP
DPR (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sukamta menekankan, setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara. Seperti perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara.

Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, kata dia, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT (cross border data transfer) atau transfer data pribadi lintas batas.

"Nah, kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga kita harap para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki," ujar Sukamta.

Ia menambahkan, salah satu yang juga perlu ditegaskan dalam perjanjian dagang oleh Indonesia adalah kedaulatan data (data sovereignty). Hal ini, kata Sukamta, guna memastikan data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional.

"Bahkan, jika diproses di luar negeri, sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 2," ungkap legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Sukamta menilai, hal ini juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP.

"Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu," pungkasnya.

Diketahui, isu data WNI bisa dikelola AS terkuak setelah diungkapkan Gedung Putih. AS mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi WNI kepada AS.

Hal itu sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara yang resmi dirilis pada Senin, 22 Juli 2025 waktu AS. Sementara Pemerintah Indonesia menyatakan negosiasi dengan AS pasca penurunan tarif dagang oleh Presiden Donald Trump masih terus berjalan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui juru bicaranya pada Rabu 23 Juli 2025, juga menegaskan transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi maupun data strategis milik negara.

Data pribadi mencakup informasi seperti nama, umur, atau nomor telepon, sedangkan data komersial yang dimaksud dalam isu tersebut meliputi data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement