Atas dasar itu, MUI Pusat memahami kerusakan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas soundhoreg. MUI meminta pemerintah segera mengambil langkah terukur guna menjaga harmoni di masyarakat.
“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak kenyamanan, ketertiban umum, dan tatanan sosial,” ucapnya.
Asrorun menegaskan, masalah utamanya bukan pada alat pengeras suara (sound system), melainkan pada cara, waktu, dan tujuan penggunaannya.
“Jangan dibiarkan hanya karena alasan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan. Intinya bukan pada sound-nya. Jika sound digunakan untuk kepentingan yang baik, tidak merusak, dan diputar pada waktu yang tepat tanpa mengganggu masyarakat, tentu dibolehkan,” pungkasnya.
(Awaludin)