JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap 2 petinggi perusahaan gula di kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Pencekalan ini untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.
"Informasi penyidik sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Dua orang tersebut bernama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, yang mana petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC). Keduanya dicekal agar tak bisa bepergian keluar negeri.
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI.
“Pencekalan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025 mendatang,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar sempat menyebutkan, dia menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdaga kasus gula.
Keduanya dicekal agar memudahkan Kejagung mendalami aliran dana dugaan kasus TPPU yang melilit Zarof Ricar tersebut.
(Fahmi Firdaus )