Hingga kini, dugaan rasuah terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim masih dalam tahap penyelidikan. Proyek pengadaan tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang juga tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Chromebook dan lain-lain ini masih lidik. Chromebook-nya sudah pisah, ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu. Ini masih lidik,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, penanganan kasus Chromebook oleh Kejagung sudah lebih maju. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Mulatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Jurist Tan (JS alias JT), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief (IA alias IBAM), Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
(Awaludin)