Untuk diketahui, Achmad Yusuf Efendi adalah pria asal Mojokerto yang awal Juni 2025 lalu viral karena diberitakan tinggal di sebuah kolong jembatan di Sidoarjo bersama bayinya yang masih berusia 11 bulan. Kisah viralnya menarik simpati banyak pihak, dan donasi pun mengalir deras untuk Yusuf.
Kakak Yusuf yang tinggal di Mojoagung, Jombang, mengetahui berita tersebut dan bergegas menjemput Yusuf beserta putrinya, lalu membawanya tinggal di Mojoagung. Selama Yusuf tinggal di rumah kakaknya, donasi dari masyarakat juga terus berdatangan.
Seorang pengusaha di Jombang bahkan memberikan sebuah rumah baru untuk Yusuf dan putrinya. Rencananya, kunci rumah tersebut akan diserahterimakan secara formal oleh Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait, pada awal Juli lalu.
Namun, setelah mendapat donasi hingga ratusan juta rupiah dan rumah, Yusuf kembali berulah. Ia membawa kabur dan menjual motor milik saudaranya sendiri. Akibatnya, acara serah terima rumah oleh Menteri Perumahan dan Permukiman itu pun batal dilakukan.
Kini, Yusuf harus meringkuk di sel tahanan Polsek Mojoagung dan terancam dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)