"Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut," pungkasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
(Fahmi Firdaus )