Eko mengatakan, berdasarkan hasil interogasi pelaku MR dan R satu karung goni berisikan 10 paket sabu milik J alias Adi narapidana kasus narkotika di Lapas Bengkalis.
“MR mengakui bahwa mendapat perintah dari J alias Adi untuk menjemput narkotika tersebut di lokasi yang sudah di tentukan selanjutnya menunggu perintahnya,” ujarnya.
“Bareskrim Polri juga berhasil melakukan pengungkapan sabu dengan berat total 6 kg di Jalan Pramuka Rumbai, Lembah Sari, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )