Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Kota Depok Sidak Pengeboran Air Tanah, Mayoritas Ilegal

Ali Mufid , Jurnalis-Minggu, 03 Agustus 2025 |06:42 WIB
DPRD Kota Depok Sidak Pengeboran Air Tanah, Mayoritas Ilegal
Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok melakukan sidak/Foto: Ali Mufid-Okezone
A
A
A

DEPOK – Aktivitas pengeboran air tanah di sejumlah titik di Kecamatan Tapos, disorot tajam usai inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok. Hasilnya, mayoritas pengeboran tersebut dinyatakan ilegal.

Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, mengatakan ada enam titik yang disidak. Lima di antaranya berada di wilayah Tapos, terutama di Kelurahan Leuwinanggung, dan satu titik berada di Kecamatan Cilodong.

“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” tegas Abdul Khoir kepada Okezone, Minggu (3/8/2025).

Lebih mengejutkan, dua titik pengeboran diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta. Menurut Abdul Khoir, kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.

“Mereka memang menggandeng PT Tirta Asasta, tapi belum ada kepastian legalitas utuh,” lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement