Pelaku Dijerat UU Penerbangan
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 437 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sebelumnya, video seorang penumpang mengamuk dan berteriak membawa bom di dalam kabin pesawat Lion Air JT-308 rute Soekarno-Hatta – Kualanamu pada Sabtu 2 Agustus 2025 viral di media sosial, memicu kepanikan penumpang lainnya dan mengakibatkan keterlambatan penerbangan.
(Arief Setyadi )