“Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, BS mengaku aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir dengan alasan untuk menambah stamina dan kesehatan.
“Tersangka BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Alasannya untuk pereda sakit asam urat dan tambah stamina,” tuturnya.
Sementara tersangka DN, menurut Wiwin, aktif menggunakan narkoba jenis sabu karena sering bersama BS yang tak lain bosnya. “Sabu itu dibeli seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dan sopirnya akan disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)