Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo, 1 di Antaranya Nenek 74 Tahun 

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |09:56 WIB
3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo, 1 di Antaranya Nenek 74 Tahun 
3 Napi di Malang Bebas (foto: freepik)
A
A
A

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Amnesti ini diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan—termasuk narapidana lansia, pengidap penyakit kronis, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, serta pengguna narkoba non-pengedar dengan kepemilikan di bawah 1 gram.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement