JAKARTA - Mabes TNI buka suara terkait kehadiran kendaraan taktis (rantis) Panser Anoa, yang berada di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa penempatan Panser Anoa tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin.
“Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” kata Kristomei saat dihubungi wartawan, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan pengamanan Kejagung oleh TNI memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023,” jelasnya.
Sebelumnya, dua kendaraan taktis TNI jenis Panser Anoa tampak terparkir di pelataran Kejaksaan Agung pada Selasa (5/8/2025). Kehadiran kendaraan tersebut merupakan bagian dari pengamanan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh TNI.
“Ini pengamanan Sekretariat Tim PKH, di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan kantornya ada di Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada hari yang sama.
Pengamanan ini, termasuk penempatan kendaraan taktis, disebut sebagai hal yang wajar dan rutin dilakukan.
Anang menegaskan, bahwa kehadiran Panser Anoa dan personel TNI di Kejagung tidak berkaitan dengan isu-isu tertentu atau spekulasi publik. Menurutnya, kerja sama antara Kejagung dan TNI dalam hal pengamanan sudah diatur dalam MoU yang telah ditandatangani kedua pihak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, salah satu kendaraan taktis Panser Anoa tampak terparkir di depan Kantor Satgas PKH, dekat dengan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Terlihat pula sejumlah personel TNI berjaga di sekitar area tersebut.
(Awaludin)