JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkap, bahwa Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso (KG), telah mengajukan pengunduran diri sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan.
"Jadi, sebelum peristiwa ini meledak, saya sudah panggil Dirut dan jajaran direksi. Saya sudah sampaikan, kalau ini terjadi maka segera ambil posisi. Dan akhirnya, walaupun baru rumor, mereka sudah menyampaikan pengunduran dirinya," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, bahwa penunjukan Direktur Keuangan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dilakukan karena Direktur Operasional juga ikut terseret dalam kasus ini.
"Karena direksinya ada tiga: Dirut, Direktur Operasi, dan Direktur Keuangan. Dua sudah jadi tersangka, tinggal Direktur Keuangan, maka dia yang menjadi Plt. Sedangkan untuk mengisi kekosongan di jajaran direksi, sementara diisi oleh kepala-kepala divisi," jelasnya.
Pramono menegaskan, bahwa operasional PT Food Station tidak boleh terganggu sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya digelar.
"Operasional tidak boleh terganggu. Maka dari itu, kami langsung ambil keputusan ini. Bersifat sementara sampai RUPS mendatang," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti untuk menetapkan 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). Modusnya adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
(Awaludin)