Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Buru Riza Chalid dengan Segudang Tantangannya

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |23:50 WIB
Kejagung Buru Riza Chalid dengan Segudang Tantangannya
Riza Chalid (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahui keberadaan M. Riza Chalid. Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu pun diminta untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Kejagung telah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap Riza Chalid. Namun, pria yang berjuluk ‘raja minyak’ itu tak kunjung memenuhi panggilan. Korps Adhyaksa pun akhirnya menyiapkan proses red notice sekaligus akan menetapkannya sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Ketika nanti ditetapkan DPO, ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, ke mana-mana akan terbatas. Makanya, kita harapkan kooperatif saja datang (ke Kejagung RI),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supiatna, Rabu (6/8/2025).

Menurut Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Hieronymus Soerjatisnanta, masih ada peluang bagi Kejagung untuk bisa memulangkan Riza Chalid, apalagi jika memang berada di Jepang. Mengingat, hubungan Indonesia dengan Jepang cukup baik.

Pencabutan paspor, diakui Tisna, memang mempersempit ruang gerak Riza Chalid. Soal ia berada di Jepang hingga berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Malaysia, masih sebatas kabar yang belum ada informasi resmi. Namun, Tisna menekankan bahwa Indonesia bisa memanfaatkan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik.

Kesepakatan internasional yang dibangun dalam pemberantasan korupsi, menurutnya, bisa membuka peluang untuk memulangkan Riza Chalid. “Jadi ada kerja sama dengan negara lain agar Riza Chalid bisa diekstradisi ke Indonesia,” imbuhnya.

Pakar hukum itu menambahkan, bukan hal yang mudah untuk memulangkan Riza Chalid karena ia bukan orang sembarangan. Ia pun mengungkit kasus Eddy Tansil yang kabur ke China, susah dipulangkan, bahkan hingga sekarang tak diketahui di mana rimbanya.

“Kalau Riza Chalid lari ke Jepang, sepertinya tidak akan diterima untuk tempat persembunyian. Pasti dia akan mencari negara lain,” ujarnya.

Tisna juga menyoroti soal penyitaan dan pembekuan aset Riza Chalid. Ia menilai hal itu cukup berat karena belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, jika undang-undang tersebut disahkan, penyitaan atau pembekuan aset pelaku korupsi menjadi sesuatu yang mudah.

“Jadi Riza Chalid bisa bertahan sampai sekarang karena dia punya duit,” ujarnya.

Upaya Kejagung dalam memulangkan Riza Chalid, menurut Tisna, akan menghadapi tembok tebal dengan tingkat kesulitannya. “Kejagung boleh punya banyak prestasi. Tapi menghadapi Riza Chalid, dia akan berhadapan dengan tembok tebal dan kuat,” katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement