Sekadar diketahui, Sub Detasemen Polisi Militer Ende menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Seluruh tersangka juga telah dilakukan penahanan.
"Penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana.
Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (6/8). Korban tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.
Adapun empat tersangka tersebut berinisial, Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk menentukan pasal sesuai yang tersangka lakukan.
Selain empat tersangka di atas, penyidik Pomdam Udayana juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 prajurit.
(Fahmi Firdaus )