Setelah uang dikirimkan, korban sempat menanyakan kelanjutannya beberapa bulan kemudian. Namun pelaku beralasan sedang berdinas di luar kota atau sedang dipanggil atasannya. Karena alasan-alasan tersebut, korban menjadi curiga dan mulai mencari tahu tentang pelaku.
"Dia koordinasi dengan teman-temannya, ternyata ada lima korban lain dengan modus serupa. Hanya saja nominalnya bervariasi, ada yang Rp 15 juta, Rp 2 juta, dan lainnya," lanjut Joko.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Batu yang langsung melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat, 8 Agustus 2025.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.