Meski demikian, Anang menegaskan, Kejagung telah mengetahui keberadaan Cheryl. "Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyedikan," ucapnya.
Kendati demikian, Anang berkata, Kejagung tengah mengajukan red notice dengan lembaga dan otoritas negara lain. "Ini makanya kita sedang koordinasi terkait dengan permohonan red notice, dari red notice-nya nanti kita tahu," kata Anang.
"Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemlu," pungkasnya.
Sebelumnya, dilihat dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Putri dari Surya Darmadi ini lahir di Singapura pada 11 Juni 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun. Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
(Awaludin)