Dalam sesi tanya jawab dengan Kapolres pelaku juga mengakui kesalahannya.
"Iya saya salah, waktu itu saya nafsu," kata pelaku di depan awak media.
Ditanya mengapa perbuatannya dilakukan berkali-kali ia pun menjawab dengan singkat.
"Iya karena nafsu," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dihukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda sebesar Rp5 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.