Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pria di Sumedang Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Agi Ilman , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |00:05 WIB
Bejat! Pria di Sumedang Cabuli Anak Kandung Berkali-kali
Pria cabuli anak kandung (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam sesi tanya jawab dengan Kapolres pelaku juga mengakui kesalahannya.

"Iya saya salah, waktu itu saya nafsu," kata pelaku di depan awak media.

Ditanya mengapa perbuatannya dilakukan berkali-kali ia pun menjawab dengan singkat.

"Iya karena nafsu," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dihukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda sebesar Rp5 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement