Dalam sesi tanya jawab dengan Kapolres pelaku juga mengakui kesalahannya.
"Iya saya salah, waktu itu saya nafsu," kata pelaku di depan awak media.
Ditanya mengapa perbuatannya dilakukan berkali-kali ia pun menjawab dengan singkat.
"Iya karena nafsu," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dihukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda sebesar Rp5 miliar.
(Awaludin)