Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Buronan Kejagung, Paspor Jurist Tan Dicabut Imigrasi 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 13 Agustus 2025 |17:45 WIB
Jadi Buronan Kejagung, Paspor Jurist Tan Dicabut Imigrasi 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.

Agus menyebutkan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan kepada pihak imigrasi.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement