Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo dan Perludem Dorong DPR dan Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemilu

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 13 Agustus 2025 |22:27 WIB
Perindo dan Perludem Dorong DPR dan Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemilu
Wakil Ketua Umum II DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – DPP Partai Perindo bekerja sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Menata Ulang Sistem Kepemiluan Pasca Putusan MK: Mewujudkan Demokrasi yang Lebih Adil, Inklusif, dan Proporsional” di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Wakil Ketua Umum II DPP Partai Perindo sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 ditindaklanjuti secara cermat oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah pusat.

“Keputusan MK 135 ini sangat strategis dan harus ditindaklanjuti dengan cermat oleh berbagai pihak, terutama oleh pembuat undang-undang, baik DPR maupun pemerintah,” ujar Ferry setelah FGD.

Ferry menambahkan, Perindo berharap putusan MK 135 segera ditindaklanjuti melalui revisi atau modifikasi UU Pemilu agar dapat memberikan gambaran lebih jelas dalam menyongsong Pemilu 2029 maupun 2031.

“Kita berharap segera ditindaklanjuti melalui revisi UU Pemilu supaya mendapatkan pandangan terkait aktivitas-aktivitas pemilu 2029 maupun 2031. FGD ini kami lakukan untuk mendapatkan insight atau pencerahan tentang hal-hal teknis yang penting bagi kami dalam mempersiapkan diri menghadapi proses pemilu ke depan,” jelasnya.

 

Sementara itu, Peneliti Perludem, Haykal, menegaskan pihaknya mendorong pembuat undang-undang segera melakukan pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, hal ini sempat disinggung dalam rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

“Kami selalu mendorong, setelah putusan MK 135 kemarin, agar pembentuk undang-undang segera melakukan pembahasan dan revisi UU Pemilu dengan model modifikasi. Ini sudah sempat disampaikan dalam Paripurna beberapa waktu lalu, dan kini kami masih menunggu kapan prosesnya akan dilakukan,” ujar Haykal.

Haykal menambahkan, masyarakat sipil telah menyusun naskah revisi atau modifikasi UU Pemilu yang dapat menjadi referensi atau masukan bagi pembuat undang-undang.

“Kami dari masyarakat sipil telah menyusun naskah revisi atau modifikasi UU Pemilu versi usulan masyarakat sipil yang akan kami jadikan bahan bagi pembentuk undang-undang dalam proses pembahasan UU Pemilu ke depan. Akhir Juli kemarin, buku pertama kami launching kepada Wamendagri dan Ketua Komisi II DPR RI sebagai bahan masukan masyarakat dalam revisi UU Pemilu,” ungkapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement