JAKARTA - Rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo tidak pernah dilaporkan ke pemerintah pusat. Kenaikan PPB tersebut mendapat protes keras masyarakat.
Hal tersebut diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Lapangan Bulog, Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Tito mengatakan, berdasarkan aturan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), penentuan tarif NJOP dan PBB memang tidak disampaikan kepada Kemendagri.
Tito menjelaskan, besaran NJOP dan PBB ditentukan oleh Bupati dan Wali Kota. Akan tetapi, kata dia, besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada Gubernur masing-masing wilayah.
"Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan Bupati dan Wali Kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah Gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi Gubernur," kata Tito.
Mantan Kapolri ini mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.
"Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja," tutupnya.
Sebelumnya demonstrasi besar pecah di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah. Massa aksi meminta Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi demonstrasi itu berawal dari rencana Sudewo untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Ia bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemo.
Dalam unjuk rasa itu, Sudewo sempat menemui massa aksi. Namun, massa kemudian melempari Sudewo dengan botol air mineral dan sandal.
Buntut kericuhan itu, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional.
(Fahmi Firdaus )