Pelaku memeras korban yang baru tiba untuk berjualan. Karena tidak diberi uang, pelaku merusak etalase kaca gerobak hingga pecah, menyebabkan kerugian sekitar Rp250 ribu.
Roby menambahkan, penanganan kasus ini sempat terkendala karena korban tidak langsung melapor, sehingga informasi awal hanya diperoleh dari unggahan viral di media sosial.
“Pelaku kini dalam proses penyidikan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP,” ujarnya.
(Awaludin)