Selanjutnya, dua anggota polisi lain yang turut diamankan saat penggerebekan, berinisial FD dan PF, telah diserahkan ke Unit Propam Polres Muratara untuk menjalani sidang kode etik.
Sementara itu, kedua tersangka utama, Brigpol RK dan MS, hingga kini masih menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk asal barang bukti, dibeli oleh tersangka dari luar Muratara, yakni dari seseorang berinisial H (DPO) yang beralamat di Singkut, Sarolangun, Jambi,” pungkasnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.