JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek. Saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara rasuah tersebut.
Mereka yakni, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim. Lalu, SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
Selanjutnya MUL, selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemudian, Jurist Tan atau JT, selaku mantan Staf Khusus Menteri. Dari para tersangka itu, hanya Jurist Tan yang masih buron.
Upaya memburu Jurist Tan juga terus dilakukan, bahkan menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pihaknya sudah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan kepada imigrasi.
Permohonan pencabutan paspor tersebut diamini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menurutnya, Imigrasi sudah mencabut paspor tersangka kasus korupsi chromebook yang kini buron itu. Pencabutan paspor untuk mempersempit ruang geraknya.
“Sejak tanggal 4 Agustus (Paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu 13 Agustus 2025.
Kejagung pun didorong pakar hukum pidana dari Trisakti, Abdul Fickar Hadjar agar lebih berani dalam menjerat para pelaku korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu. Pengusutan juga jangan berhenti, kalau memang ada bukti pihak lainnya juga harus ditetapkan tersangka.
Dalam proses pengusutan kasus tersebut hingga menetapkan tersangka, Kejagung telah memeriksa banyak saksi. Bahkan, Nadiem Makarim yang kala itu menjabat sebagai menteri juga sempat menjalani pemeriksaan.
Kerja Kejagung dalam mengungkap kasus ini akan berimbas pada kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. “Sehingga komitmen pemberantasan korupsinya tidak diragukan,” ujarnya, dikutip Kamis (14/8/2025).
Ia pun menyoroti Nadiem yang berada dalam pusaran kasus rasuah tersebut. Ia menilai, Kejagung belum memiliki bukti yang cukup. Sebaliknya, jika memang sudah mengantongi bukti, Korps Adhiyaksa harus bertindak tanpa tebang pilih.
“Sangat mungkin Nadiem buktinya belum cukup, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Fickar pun menyarankan, Kejagung bisa melimpahkan perkara Nadiem ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang terlalu banyak perkara yang ditangani. Sehingga, bisa fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Kejagung fokus mengusut anak buahnya (Nadiem Makarim) saja,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )