Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok, MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso Terkait Kasus Kopi Sianida

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |16:57 WIB
Tok, MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso Terkait Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Saat itu, Jessica, Mirna, dan Hani melaksanakan pertemuan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya, termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.

Singkatnya, Mirna meminum es kopi tersebut. Tak berapa lama setelah menenggaknya, Mirna mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia. Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan racun sianida yang berasal dari kopi. 

Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus 'kopi sianida'. Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses persidangan, hakim menyatakan Jessica bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Jessica sempat mengajukan banding dan kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak. Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, ia masih membantah tuduhan pembunuhan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement