Korban dalam mobil tersebut langsung dievakuasi dan dilarikan ke dua rumah sakit terdekat, yakni RS PKU Muhammadiyah Wonogiri dan RSUD Wonogiri, untuk penanganan medis lebih lanjut.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan dan mengucapkan terima kasih atas kesabaran serta kepercayaan pelanggan terhadap layanan KA.
"KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari demi keselamatan bersama," kata Feni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(Fetra Hariandja)