JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bakal segera melakukan gelar perkara khusus dalam waktu dekat untuk menentukan status selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan fitnah yang dilaporkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan hal itu dilakukan lantaran hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana tidak identik dengan RK.
“Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita ambil kemudian,” kata Rizki dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Rizki mengatakan gelar perkara tersebut nantinya akan digunakan penyidik untuk menentukan status Lisa Mariana selaku pihak terlapor dalam kasus ini.
“Terkait dengan informasi ini, kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak selebgram Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
“RK dan anak LM, CA, tidak cocok DNA-nya, atau non identik,” kata Rizki.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor:
LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tes DNA melalui pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
(Arief Setyadi )