"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Arif didakwa dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mendakwa Arif dengan pasal gratifikasi. Penerimaan gratifikasi itu dalam bentuk pecahan USD100 senilai Rp3.3 miliar dan uang tunai dalam bentuk pecahan USD100 senilai Rp12.4 miliar.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta selaku Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pusat yang telah menerima uang dalam bentuk mata uang asing yaitu Dollar Amerika dengan jumlah total senilai Rp15,7 miliar harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur," ujar jaksa.
Arif pun didakwa dengan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )