Sementara itu, kata Setyo, Gerry Aditya Herwanto diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020 - 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, diantaranya, setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar Rp317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.
"Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar," imbuh Setyo.
Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemnaker Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," kata Setyo.
Lalu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemnaker, Anitasari Kusumawati diduga juga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.