Kepada petugas, pelaku mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan tersebut. Santoso pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa di wilayah Jagakarsa.
"Obat terlarang yang dijual tanpa resep dokter itu bisa berdampak negatif, apalagi sampai disalahgunakan oleh remaja yang tidak tahu asal mengonsumsi saja obat itu," katanya.
Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Tramadol: 597 tablet
THP: 236 tablet
Diazepam 5 mg: 16 tablet
Metifenidat 10 mg: 10 tablet
Alprazolam 0,5 mg: 22 tablet
Alprazolam 1 mg: 87 tablet
Clonazepam 2 mg: 13 tablet
Lorazepam 2 mg: 16 tablet
Estazolam 2 mg: 14 tablet
(Fetra Hariandja)