Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedagang Pulsa Ditangkap Aparat Gabungan karena Nyambi Jual Obat Terlarang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 23 Agustus 2025 |13:25 WIB
Pedagang Pulsa Ditangkap Aparat Gabungan karena Nyambi Jual Obat Terlarang
Petugas gabungan menggerebek seorang pedagang pulsa/Foto: Arie Sandita-Okezone
A
A
A

Kepada petugas, pelaku mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan tersebut. Santoso pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa di wilayah Jagakarsa.

"Obat terlarang yang dijual tanpa resep dokter itu bisa berdampak negatif, apalagi sampai disalahgunakan oleh remaja yang tidak tahu asal mengonsumsi saja obat itu," katanya.

Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Tramadol: 597 tablet
THP: 236 tablet
Diazepam 5 mg: 16 tablet
Metifenidat 10 mg: 10 tablet
Alprazolam 0,5 mg: 22 tablet
Alprazolam 1 mg: 87 tablet
Clonazepam 2 mg: 13 tablet
Lorazepam 2 mg: 16 tablet
Estazolam 2 mg: 14 tablet


 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement