6. Mengarah ke Pembunuhan Berencana
Kasus penculikan dan kematian MIP berpotensi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, aparat kepolisian masih melakukan investigasi sebelum menarik kesimpulan.
Psikolog forensik, Reza Indragiri, menilai kasus ini sejauh ini masih dikategorikan sebagai penculikan.
“Apakah disertai pembunuhan? Pihak kepolisian harus menyelidiki lebih lanjut. Bisa masuk Pasal 338 (pembunuhan biasa), bisa juga Pasal 340 (pembunuhan berencana),” kata Reza, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, motif kejahatan biasanya terbagi dua: emosional dan instrumental.
Motif emosional: dipicu rasa marah, dendam, sakit hati, atau cemburu.
Motif instrumental: bertujuan memperoleh keuntungan, misalnya uang, popularitas, atau menutupi kejahatan lain.
(Awaludin)