JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya adalah suami dari seorang pegawai KPK.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan ternyata merupakan suami pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025).
Budi menegaskan, hal ini tidak mempengaruhi penanganan perkara. Yang bersangkutan tetap diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
“Ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pegawai KPK yang bersangkutan telah diperiksa, dan hingga saat ini tidak ada keterlibatannya dengan kasus suaminya. KPK memastikan akan tetap menindak siapa pun yang melanggar hukum atau kode etik, termasuk pegawai KPK, jika ditemukan bukti baru.
OTT KPK sebelumnya menangkap 14 orang, dan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti cukup.
Daftar 11 tersangka:
IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)
FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator
SUP (Supriadi) – Koordinator
TEM (Temurila) – Pihak PT KEM Indonesia
MM (Miki Mahfud) – Pihak PT KEM Indonesia
(Awaludin)